Kepala Daerah Belum 40 Tahun Jadi Capres-Cawapres, Partai Perindo: MK Jadi Alat Politik
iNews.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menyebut Mahkamah Konstitusi kini menjadi alat politik. Hal itu usai MK mengabulkan kepala daerah belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres dan cawapres.
"MK dulunya dia penjaga konstitusi, sekarang MK seperti masuk dalam lingkaran politik, degradasi menjadi mahkamah keluarga atau alat politik," kata Yusuf dalam Dialog TPWR yang disiarkan di SINDOnews TV, Senin (16/10/2023).
Putusan ini, menurutnya, juga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Karena MK akan dituduh mencoba untuk membuka jalan hadirnya dinasti politik.
"Sepertinya kesimpulan terbenarkan peristiwa ini Pak Jokowi gagal keinginan memperpanjang jabatan, tambah periode, sekarang mewariskan ke anaknya. Jelas kerugian bagi MK karena lihat saja suara publik, kepercayaan ke MK terdegradasi dipresentasikan kepada mahkamah keluarga atau Mahkamah kardus," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, Partai Perindo meyakini hal ini tidak akan berdampak negatif terhadap citra Ganjar Pranowo yang diusung sebagai capres pada Pilpres 2024. Justru, menurutnya, citra Presiden Jokowi yang akan tergerus karena peristiwa itu.
"Kita ini partai pendukung Pak Jokowi, sayang saja seperti sedang membunuh citra Pak Jokowi sendiri padahal penting. Akan mendelegitimasi, jadinya terdegradasi karena hanya menginginkan putranya capres kalau terbukti," ucapnya.
Editor : Rizky Agustian
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Sentimen: positif (76.2%)