Sentimen
Positif (97%)
17 Okt 2023 : 18.06
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

Imbas Insiden Anies Baswedan, Bey Machmudin Singgung Pembuatan Aturan Khusus Penggunaan Gedung untuk Kampanye

18 Okt 2023 : 01.06 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Imbas Insiden Anies Baswedan, Bey Machmudin Singgung Pembuatan Aturan Khusus Penggunaan Gedung untuk Kampanye

BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Insiden Anies Baswedan dan Gus Muhaimin yang batal menggunakan Gedung Indonesia Menggugat (GIM) beberapa waktu lalu mendapatkan atensi yang besar dari berbagai kalangan masyarakat.

Sebagian pihak menilai hal itu sebagai upaya penjegalan Capres Anies Baswedan di Jawa Barat.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin Triyadi menindaklanjuti polemik tersebut dengan cara pemerintah daerah bekerjasama dengan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) untuk membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan.

"Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik. Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey, Selasa, 17 Oktober 2023.

Bey juga berharap aset pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota berupa gedung GIM Bandung tidak disalahgunakan untuk kepentingan kampanye.

Baca Juga: Jangan Gagal Lagi! Ini Cara Agar Pensiunan Lolos Cairkan Gaji dari PT Taspen Awal November 2023

Lebih jauh, Bey meminta Bawaslu menegakkan aturan dengan lebih tegas terkait potensi pelanggaran Pemilu yang terjadi.

"Memang (pengawasan) ranahnya Bawaslu. Aturan-aturan sudah jelas, sudah ada SKB 5 menteri dan surat edaran," imbuh Bey Machmudin.

Tak hanya aturan penggunaan gedung pemerintah untuk kampanye, Bey mengingatkan ASN agar menjaga pribadi maupun intitusi tetap netral pada Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, pada 14 Februari 2024 rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD.

Sementara 27 November 2024, rakyat akan memilih kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.

“Saya berharap para ASN memahami betul arti netralitas, mana yang boleh dan mana yang tidak.
Netralitas bukan berarti kita tidak boleh menegakkan aturan.

Baca Juga: Link Pengumuman Seleksi Administrasi CASN 2023, Pelamar PPPK Kota Bandung Cek Info di Sini!

Jadi selain tidak memihak, kita harus berani tidak memberikan dukungan serta berani menegakkan aturan,” ujar Bey.

Dengan prinsip netralitas, Bey berharap ASN dapat menyikapi situasi politik dengan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jabar Zacky M. Zam Zam mengatakan peserta pemilu yang telah memiliki legitimasi secara hukum sebanyak 18 parpol.

Sebagai peserta pemilu diberikan keleluasaan dalam pra tahapan kampanye atau sosialisasi.

"Dalam sosialisasi ada dua yang diperbolehkan, yaitu sosialisasi terkait alat peraga sosialisasi (APS) dan pendidikan politik internal partai politik," ujarnya.

Ia menjelaskan, alat peraga sosialisasi yang terindentifikasi di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah bendera partai politik yang mencerminkan satu nomor urut partai politik dan simbol partai politik. Ia menggandeng Satpol PP untuk penertiban tersebut.

"Agar proses sosialisasi dan pendidikan politik internal parpol tidak menimbulkan kegaduhan, Bawaslu kolaborasi dengan Satpol PP Aksi yang dilakukan pengamanan pada masa kampanye, penertiban brosur, bendera, dan spanduk di sepanjang jalan dan fasilitas umum," ungkapnya.

"Kemudian, pembersihan alat peraga kampanye bersama sama dengan Bawaslu yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti gedung perkantoran pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan," tandasnya.***

Sentimen: positif (97%)