Sentimen
Netral (79%)
17 Okt 2023 : 16.18
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Partai Terkait

Gibran Rakabuming Respons Soal Plesetan MK Jadi ‘Mahkamah Keluarga’

17 Okt 2023 : 23.18 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Gibran Rakabuming Respons Soal Plesetan MK Jadi ‘Mahkamah Keluarga’

PIKIRAN RAKYAT – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi istilah MK yang diplesetkan menjadi “Mahkamah Keluarga”, karena Ketua MK saat ini, Anwar Usman merupakan pamannya. Dia meminta hal itu segera dihentikan.

"Tidak perlu dipleset-plesetkan seperti itu, nanti warga resah," katanya saat ditemui di Kota Solo, Senin, 16 Oktober 2023.

Pernyataan itu disampaikan Gibran sekaligus menanggapi hasil putusan MK, terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Adapun hasil dari pembacaaan putusan itu menyatakan bahwa MK menolak batas usia capres cawapres minimal 35 tahun.

Akan tetapi, putra sulung Presiden Jokowi mengaku tidak tahu hasil putusan tersebut. Ia mengaku dirinya tidak mengikuti sidang pembacaan hasil putusan MK terkait gugatan tersebut.

Baca Juga: KPU Tak Siapkan Rencana jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Saya nggak tahu putusane, wong lagi rampung rapat kok. (Saya tidak tahu putusannya, karena saya baru selesai rapat)," ucap Gibran.

Tanggapan soal putusan MK

Disinggung soal penolakan MK terhadap uji materi batas usia capres dan cawapres tersebut, Gibran menegaskan tidak perlu memperdebatkan lagi soal itu.

"Wis clear, ya (sudah beres, ya). Ojo mbahas MK terus (Jangan bahas MK terus)," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: KPU Sebut Parpol yang Mengusung Capres-Cawapres Harus Peroleh Minimum 20 Persen Kursi di DPR

Gibran meminta hal itu ditanyakan langsung ke MK atau pihak yang mengajukan gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres.

Dipastikan tak akan maju di Pilpres 2024, ketika disinggung soal langkah politiknya ke depan, Gibran mengaku masih fokus membangun kota kelahirannya tersebut.

"Saya fokus pembangunan. Saya sampai nggak memikirkan ditolak atau diterima, baru tahu kalau ditolak. Beres tho," kata Gibran Rakabuming.

Yusril Ihza Mahendra: Tudingan MK jadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti

Sementara itu, Pakar hukum tata negara sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MK yang menolak uji materi batas usia capres dan cawapres agar diubah menjadi 35 tahun membuktikan bahwa MK bukanlah “Mahkamah Keluarga”.

"Dugaan bahwa Anwar (Ketua MK Anwar Usman), Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi ketua PSI sebagai pemohon akan menjadikan MK sebagai 'Mahkamah Keluarga' ternyata tidak terbukti," kata Yusril dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 17 Oktober 2023.

Menurut dia, hal itu sekaligus membuktikan kredibilitas Anwar Usman yang memiliki pertalian saudara dengan Jokowi dan Gibran Rakabuming. Dia menyebut ternyata Anwar memiliki pandangan yang sama dengan mayoritas hakim konstitusi lainnya.

"Ketua MK Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Joko Widodo dan paman dari Gibran Rakabuming Raka yang diduga berkepentingan dengan permohonan, ternyata sependapat dengan mayoritas hakim MK," ujarnya.***

Sentimen: netral (79%)