Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres Meski Belum Berusia 40 Tahun
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review atau uji materi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia calon presiden dan wakil presiden.
MK memutuskan bahwa batas minimum usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Artinya, pihak-pihak bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres apabila telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah meskipun belum berusia 40 tahun.
Adapun uji materi terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Respons Soal Plesetan MK Jadi ‘Mahkamah Keluarga’
Anwar Usman menjelaskan MK memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan uji materi tersebut. Menurutnya, pemohon juga memilki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar Usman.
Sementara itu, hakim konstitusi Guntur Hamzah menguraikan pertimbangan MK dalam memutus uji materi yang dilayangkan pemohon. Dia menyebut syarat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden tidak tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia.
Dia menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum.
Baca Juga: KPU Tak Siapkan Rencana jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
“Oleh karena itu Mahkamah mempertimbangkan bahwa dari segi usia untuk diajukan menjadi calon presiden dan wakil presiden tidak hanya didasarkan pada pembatasan usia makna satuan angka kuantitatif,” ucap Guntur Hamzah.
“Tetapi juga harus diberi ruang alternatif usia yang bersifat kualitatif berupa pengalaman pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum terpenuhinya syarat alternatif demikian menunjukkan figur yang telah pernah dipilih oleh rakyat yang didasarkan pada kehendak rakyat,” ujarnya menambahkan.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres Cawapres Dikurangi
Sebelumnya, MK menolak permohonan judicial review atau uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Adapun gugatan yang ditolak itu teregistrasi dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 dan diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: KPU Sebut Parpol yang Mengusung Capres-Cawapres Harus Peroleh Minimum 20 Persen Kursi di DPR
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin, 16 Oktober 2023.
Sementara itu, hakim Saldi Isra menguraikan alasan-alasan MK menolak gugatan PSI. Dia menyebut apabila norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang didalilkan para pemohon bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan, maka dengan menggunakan logika yang sama menurunkan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral.
“Terutama bagi warga negara yang sudah memiliki hak untuk memilih, yaitu WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin,” tutur Saldi Isra.
Oleh karena itu, kata Sadil Isra, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.
“Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke MK,” ucap Sadil Isra.***
Sentimen: negatif (99.9%)