Sentimen
Negatif (100%)
17 Okt 2023 : 13.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Menyusul Lagi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek BTS, KPK Tangkap Sadikin Rusli

17 Okt 2023 : 13.53 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Menyusul Lagi Tersangka Baru Kasus Suap Proyek BTS, KPK Tangkap Sadikin Rusli

KNews.id – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pihak swasta, Sadikin Rusli karena diduga terlibat dalam kasus suap BTS Kominfo. Ia merupakan tersangka baru dalam kasus ini dan ditangkap pada Sabtu (14/10) di Surabaya, Jawa Timur.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB. Ia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.

“Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensifdi Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Ketut mengatakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan status Sadikin dari awalnya saksi menjadi tersangka. Hal itu tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Sadikin ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak15 Oktober 2023 hingga 3 November 2023.
Sadikin diduga terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran dalam proyek ini ke berbagai pihak sebesar Rp40 miliar.

“Peran tersangka SR yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP,” ujar Ketut.

Sadikin dijerat dengan pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kejagung sebelumnya menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kejagung mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan itu pada hari ini, Jumat (13/10) lalu. Selain itu,Kejagung juga menahan Edward pada Rutan Salemba. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto sudah menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya. (Zs/CNN)

Sentimen: negatif (100%)