Soal keputusan MK, Jokowi: Jangan saya yang berkomentar!
Alinea.id Jenis Media: News
"Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik. Itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan, saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," tegas dia.
Sebelumnya, MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada Senin (16/10).
Sentimen: netral (44.4%)