Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Gerindra: Putusan MK Kabulkan Syarat Kepala Daerah Buka Peluang Gibran Rakabuming Maju di Pilpres
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Partai Gerindra angkat bicara terkait dikabulkannya gugatan uji materi soal batas usia capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Menurut Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, putusan itu membuka peluang bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres.
"Tentunya dengan putusan MK ini membuka peluang bagi Mas Gibran,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
“Namun tidak hanya bagi Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," ucapnya menambahkan.
Sufmi menyatakan Partai Gerindra menghormati putusan MK atas permohonan uji materi tersebut, yang sebagiannya dikabulkan. Sebelumnya, pada nomor perkara lain, 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), MK menolak batas usia capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres 2024, MK: Syarat Pernah atau Sedang Menduduki Jabatan Kepala Daerah
"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Peluang Gibran Rakabuming diusung KIMDisinggung terkait peluang Gibran Rakabuming untuk diusung oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, Sufmi menyebut pembahasan itu masih terus berlangsung. Dia mengaku untuk saat ini, tak bisa menjabarkan hal tersebut.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Respons Soal Plesetan MK Jadi ‘Mahkamah Keluarga’
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan pada saat ini, dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping Pak Prabowo," ucapnya.
MK kabulkan gugatan mahasiswa UNSSebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pihak-pihak yang ingin mengajukan diri di Pilpres bisa maju dengan syarat 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa UNS, Surakarta, bernama Almas Tsaqibbirru dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Gugatan tersebut berisi permohonan syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***
Sentimen: positif (94%)