Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah
Ini Alasan Hakim MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres RI
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan dalil permohonan soal batas usia sekurang-kurangnya 35 tahun untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden, tidak beralasan menurut hukum.
Hal tersebut disampaikan Saldi Isra saat membaca kesimpulan pertimbangan hukum pemohon Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres),
"Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya," ujar dia, saat sidang putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Saldi pun menjelaskan alasan mengapa dalil PSI tidak beralasan menurut hukum, karena usia yang dipermasalahkan PSI tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum.
"Menimbang, bahwa pokok permohonan Pemohon Sesuai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017, (menyatakan) sepanjang tidak dimaknai sekurang-kurangnya 35 tahun, ternyata tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan," jelasnya.
"(Kemudian) hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan," sambung dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitus memutuskan menolak seluruh permohonan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan soal uji materi terkait batas usia Capres-Cawapres.
Meski demikian, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK dari dua hakim konstitusi, yakni Suhartoyo dan M. Guntur Hamzah.
Sebelumnya, PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Diketahui, putusan MK tersebut terkait perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga menggugat pasal yang sama. PSI dalam petitumnya meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. (agr/mii)
Sentimen: negatif (99.6%)