Bule Ini Sebut Jaksa Kasus Kopi Sianida Shandy Handika Blunder karena Hal Ini
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Jaksa Shandy Handika yang menangani kasus kematian Mirna Salihin disebut blunder oleh Bule Maxi.
Kasus kematian Mirna Salihin pada 2016 lalu kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Hal ini berkaitan dengan diangkatnya kembali kasus tersebut ke dalam sebuah film dokumenter yang diproduksi Netflix.
Netfix mengangkat sebuah film dokumenter kasus terkenal dari Indonesia yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso pada Kamis (28/9/2023).
Kematian Mirna Salihin saat ini didakwakan kepada Jessica Wongso dan ia telah mendekap dalam penjara.
Jessica Wongso didakwa telah meracuni Mirna Salihin menggunakan Sianida yang dituangkan ke dalam kopi Mirna.
Jessica wongso divonis penjara 20 tahun dan telah menghabiskan waktunya dalam penjara selama 7 tahun lamanya.
Sejak kembali viral, masyarakat meminta agar kasus ini kembali dibuka dan menayakan hal-hal yang janggal dari kasus tersebut.
Akibatnya pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut kembali muncul dalam berbagai media sebagai pembicara tentang kasus ini.
Shandy Handika merupakan jaksa yang terlibat pada kasus kematian Mirna Salihin 2016 lalu.
Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Keluarga di Jogja yang Seru dari Salsa Wisata
Ia tampil sebagai narasumber dalam tayangan podcast bersama Denny Sumargo pada Selasa (10/10/2023).
Dalam video tersebut terlihat Denny Sumargo menanyakan firasatnya pada saat akan menangani kasus tersebut dan melawan pengacara terkenal Otto Hasibuan.
"Pada saat Mas Shandy berhadapan dengan Pak Otto, itu feeling menang atau feeling kalah?" tanya Denny.
Shandy kemudian menjawab bahwa ia memiliki keyakinan akan menang dalam kasus tersebut meskipun menghadapi Otto Hasibuan.
"Feeling menang, karena kami menguasai berkas dan telah mengantisipasi semua kemungkinan pertanyaan," jawab Shandy.
Mendengar hal tersebut, seorang bule yang berasal dari Italia memberi komentar yang menyebutkan bahwa jaksa tersebut blunder.
Hal ini ia ungkapkan dalam akun tiktok pribadi miliknya yaitu @mistermaxwni.
"Ini adalah pertanyaan murni jebakan Batman, saya tidak tahu Bang Denny Sumargo menanyakan ini karena pintar atau spontan. Karena di dalam kamus perangkat hukum, kita harus mengesampingkan perasaan," ucapnya.
Ia pun menambahkan bahwa dalam perasaan itu subjektif dan labil sehingga tidak boleh dilibatkan.
"Kita harus berjalan memproses suatu kasus dengan dugaan, bukti, dan vonis karena perasaan itu subjektif dan labil (tergantung situasi)," jelasnya.***
Sentimen: negatif (99.7%)