Sentimen
Negatif (86%)
16 Okt 2023 : 19.29

Anies Mengaku Siap Lawan Prabowo - Gibran di Pemilu 2024

17 Okt 2023 : 02.29 Views 2

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Anies Mengaku Siap Lawan Prabowo - Gibran di Pemilu 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konsitutusi (MK) menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut karena dianggap tidak berdasar. 

MK juga menolak permohonan dengan dalil capres/cawapres minimal pengalaman sebagai penyelenggara negara. Namun, dalam dalil penambahan syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah, dikabulkan oleh MK.

MK menguji ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam pasal tersebut, diatur usia capres cawapres minimal 40 tahun.

MK menilai gugatan Almas ini tidak berkaitan dengan gugatan sebelumnya. Alias berbeda dengan permohonan gugatan yang lain. Pemohon meminta persyaratan berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.

MK menilai kepala daerah sudah teruji berpengalaman sehingga dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com

Sentimen: negatif (86.5%)