Sentimen
Positif (99%)
17 Okt 2023 : 08.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi, Guntur, Solo

Peluang Gibran Rakabuming Terbuka, MK Pastikan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

17 Okt 2023 : 15.57 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Peluang Gibran Rakabuming Terbuka, MK Pastikan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mulai berlaku pada Pilpres 2024. Dengan demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming bisa ikut menjadi kontestan di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan usia minimum capres dan cawapres tetap 40 tahun kecuali mereka yang mendaftarkan diri memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan uji materi yang diajukan Almas Tsaqibbirru Re A. Dia dalam gugatannya menginginkan batas usia minimum capres dan cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya," kata Hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Pengunjung Tumplek di Alun-Alun Cimahi, Muncul Hantu Gentayangan hingga Sampah Berserakan

Guntur menuturkan penjelasan soal masa berlakunya putusan MK sangat penting agar tidak menimbulkan keraguan pada penerapannya.

"Hal ini penting ditegaskan Mahkamah agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan Pasal a quo dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo," ucap Guntur.

Kesempatan Milenial Duduki Jabatan Publik

Lebih lanjut Guntur mengungkapkan putusan soal orang yang berpengalaman sebagai kepala daerah bisa mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres meski belum berusia 40 tahun bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada generasi muda atau generasi milenial untuk dapat berkiprah dalam konstestasi pemilu.

"Maka menurut batas penalaran yang wajar, memberi pemaknaan terhadap batas usia tidak hanya secara tunggal namun seyogianya mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia yang dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka meningkatkan kualitas demokrasi karena membuka peluang putera puteri terbaik bangsa untuk lebih dini berkontestasi dalam pencalonan," tutur Guntur.

Baca Juga: Putusan MK: Kepala Daerah Bisa Maju Capres-Cawapres Meski Belum Berusia 40 Tahun

Dikatakan Guntur, ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda, telepas dari pengalaman yang mereka miliki dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan berpotensi besar. Oleh sebab itu, batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda.

Dia menyeburkan generasi muda penting untuk berpartisipasi dalam kegiatan berbangsa dan bernegara, termasuk mendapatkan kesempatan menduduki jabatan pubik. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi logis dari bonus demografis yang dimiiki bangsa Indonesia.

“Setidak-tidaknya, keberadaan sumber daya generasi muda tidak terhalangi oleh sistem yang berlaku dalam kontestasi menuju pemilihan umum sebagai sarana demokrasi untuk mendapatkan pemimpin nasional,” kata Guntur.

Baca Juga: Shin Tae-Yong Lakukan Rotasi Pemain Lawan Brunei Darussalam, Marc Klok Terancam Tak Main?

“Figur generasi muda yang berpengalaman dalam jabatan elected officials sudah sepantasnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam permerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi," ucapnya menambahkan.

Pembatasan usia minimum calon presiden dan wakil presiden 40 tahun semata, menurut Mahkamah merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional sehingga bermuara pada ketidakadilan yang intolerable.

“Ketidakadilan yang intolerable dimaksud karena pembatasan demikian tidak hanya merugikan dan bahkan menghilangkan kesempatan bagi figur/sook generasi muda yang terbukti pernah terplih dalam pemerintahan tanpa memandang batas usia minimal lagi,” ucap Guntur.***

Sentimen: positif (99.6%)