Sentimen
Negatif (72%)
17 Okt 2023 : 07.10
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Tokoh Terkait
Ahmad Ridha Sabana

Ahmad Ridha Sabana

MK juga Tolak Syarat Penyelenggara Negara Bisa Maju Pilpres

17 Okt 2023 : 14.10 Views 2

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

MK juga Tolak Syarat Penyelenggara Negara Bisa Maju Pilpres

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah konstitusi ( Mk) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon.

Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023). (awy)

Sentimen: negatif (72.7%)