Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Selamat Mas Gibran, Semoga Jadi Cawapres
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:44 WIB
Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendoakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024. Hal ini disampaikan Sahroni usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, atau sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga :
Konsultasi dengan Dewan Pembina, Prabowo Bawa Usulan Nama Cawapres Gibran?MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Ahmad Sahroni Menyambangi Gibran Rakabuming Raka di SoloBaca Juga :
TPN Ganjar Nilai Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Lampaui KewenanganSetelah Putusan MK, Sahroni yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI tiba-tiba langsung mendoakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran agar menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Selamat mas Gibran Rakabuming, semoga jadi cawapres yah sukses terus dan terus hebat karir politiknya yah. Selamat dan selamat mas. Sukses terus mas,” kata Sahroni dikutip dari instagramnya.
Baca Juga :
Fakta-fakta MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun Putusan MK
Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.
"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.
KPU Tetapkan RSPAD Jadi Lokasi Tes Kesehatan Capres-Cawapres 2024KPU RI menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan satu hari pasca pasangan capres dan cawapres mendaftar ke KPU.
VIVA.co.id
17 Oktober 2023
Sentimen: positif (49.6%)