Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Kasus Korupsi SYL di Kementan, Gerogoti Hak ASN Bertahun-tahun Hingga Rp13,9 Miliar
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kasus tikus berdasi mulai menjalar ke dunia Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan), tikus berdasi tersebut berhasil gerogoti hak-hak ASN selama bertahun-tahun sejak 2020.
Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian kini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang kepada ASN di Kementan.
Pada Kamis (13/10/23) melalui Konferensi Pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, KPK mengungkapkan bahwa SYL diduga melakukan pemaksaan kepada bawahannya berupa pemerasan untuk memberikan upeti selama bertahun-tahun.
Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa SYL mewajibkan bawahannya untuk memberikan kontribusi berupa uang disertai ancaman mutasi jika bawahannya enggan melakukan kontribusi tersebut.
Menurut Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, SYL diduga melakukan praktik ini sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Baca Juga: Harga Emas Antam Senin 16 Oktober 2023 Turun Tipis
Dalam melakukan aksinya, SYL memanfaatkan beberapa orang perantara dengan jabatan tinggi seperti Direktur Kementan (Muhammad Hatta), dan Sekretaris Jenderal Kementan (Kasdi Subagyono).
Orang-orang tersebut diketahui melakukan penghimpunan dana upeti dari unit Eselon I dan Eselon II di Kementan.
Kemudian SYL menerima upeti tersebut dalam berbagai bentuk seperti transfer, jasa, uang tunai, maupun pemberian barang.
Jumlah uang yang diterima oleh SYL dari Hatta dan Kasdi diduga mencapai jumlah Rp13,9 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut digunakan oleh SYL untuk keperluan pribadi seperti beragam cicilan (cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard), perawatan wajah keluarganya, hingga perjalanan umrah menggunakan uang tersebut.
Namun sebelumnya diketahui bahwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Info Cuaca Bandung Hari Ini, Senin 16 Oktober 2023 Resmi dari BMKG! Akankah Turun Hujan?
Saat ini, ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat hukuman dengan Pasal 12e dan 12b Undang-undang Pemberantasan Korupsi. SYL juga dijerat dengan pasal lain yaitu Pasal 3 dan/atau 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SYL masih sempat memberikan tanggapannya terkait hal ini.
Ia berharap agar proses hukum dilakukan dengan mekanisme sebagaimana mestinya dan meminta agar tidak dihakimi sebelum proses penegakan hukum dilakukan.
Kasus korupsi di negeri ini bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi teladan integritas bagi instansi lain yang ada di negara ini.
Meski demikian, semoga kasus ini dapat segera ditangani dan tindakan korupsi di berbagai tingkatan bisa dihapuskan.
Masyarakat Indonesia tentunya berharap agar keadilan di negeri ini ditegakkan tanpa pandang bulu sedikitpun.***
Sentimen: negatif (88.9%)