Sentimen
Negatif (78%)
17 Okt 2023 : 01.50
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: korupsi

Penangkapan Sadikin, oknum BPK perpanjangan tangan aliran dana korupsi BAKTI Kominfo

17 Okt 2023 : 08.50 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Penangkapan Sadikin, oknum BPK perpanjangan tangan aliran dana korupsi BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Sadikin diduga terkait aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penangkapan Sadikin berangkat dari keterangan di persidangan dan hasil penyidikan. Maka dari itu, penyidik kemudian melengkapi alat bukti yang ada dan memastikan keterangan di persidangan pun relevan.

“Benar, kemarin pada hari Sabtu (14/10), pada 09.00 WIB tim penyidik JAM Pidsus telah melakukan penangkapan upaya paksa kepada SDK,” kata Kuntadi di Kejagung, Senin (16/1).

Penangkapan dilakukan di rumah kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 di Kelurahan Mojo, Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim). 

Selain melakukan penangkapan, tim penyidikan juga melakukan penggeledahan di rumah Sadikin. Beberapa alat elektronik pun masuk dalam penyitaan.

“Sehingga peristiwanya bisa ditarik kesimpulan terdapat cukup alat bukti, dan SDK ini segera kita tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Kini, Sadikin harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sadikin diduga melanggar Pasal 15 atau Pasal 12 B atau Pasal 5 ayat 1 dari Undang-undang TPPU.

Diketahui, Sadikin disebut sebagai pihak dari BPK yang menerima aliran uang Rp40 miliar untuk tutup kasus korupsi Rp8,03 triliun tersebut.

Sentimen: negatif (78%)