Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Oppo, Samsung
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sayonara Gibran, MK Tolak Gugatan Batas Usia di Pilpres 2024
Ayobogor.com Jenis Media: Regional
AYOBOGOR.COM - Harapan para pendukung maupun pengusung Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon presiden (cawapres) di Pilpres 2024 harus pupus.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden.
Dengan penolakan tersebut, batas usia capres dan cawapres pada Pilpres 2024 tetap sama, yaitu minimal 40 tahun.
Sementara Gibran sendiri berusia 36 tahun, di mana wali kota Solo tersebut tidak memenuhi kualifikasi menjadi cawapres.
Baca Juga: Kredit Samsung Galaxy S23 FE Gunakan DP 0 Rupiah, CUMA Segini Angsuran Per Bulan Jika Ambil Tenor 1 Tahun
Keputusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman pada Senin, 16 Oktober 2023.
Anwar membacarakan putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait batas usia minimal capres-cawapres di Gedung MK.
Sebelumnya, Gibran masuk 'radar' pencalonan wakil presiden. Dia dilirik oleh salah satu partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Partai dimaksud, PBB, mengusung Gibran bilamana ketua umumnya, Yusril Ihza Mahendra tidak terpilih di dalam opsi cawapres untuk Prabowo Subianto.
Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi HP Oppo Series Reno 10, Punya RAM Besar Cocok untuk Gaming Anti Ngelag
Sementara itu, pada Prabowo sempat mengatakan akan menentukan cawapres setelah MK mengeluarkan putusannya.
Putusan ini berkenaan gugatan usia dimaksud. "Iya dong kita tunggu putusan MK," kata dia di kediamannya, Jakarta Selasa, Rabu, 11 Oktober 2023.
Tadinya, jika gugatan itu dikabulkan, maka usia minimun diturunkan dari "40 tahun menjadi 35 tahun" atau "40 tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".
Kualifikasi itu masuk kepada sosok Gibran Rakabuming yang tak lain merupakan putra Presiden Jokowi juga kader PDI Perjuangan.
Sentimen: positif (80%)