Sentimen
Negatif (50%)
16 Okt 2023 : 22.03
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Resmi, Kemendagri perpanjang jabatan Heru Budi Hartono

17 Okt 2023 : 05.03 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Resmi, Kemendagri perpanjang jabatan Heru Budi Hartono

Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru mengatakan, akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.

"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," pungkas Pj. Gubernur Heru.

Perlu diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan pilkada serentak pada 27 November 2024.

Sentimen: negatif (50%)