Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kasus: Kemacetan
Tokoh Terkait
Budi Hartono
Resmi, Kemendagri perpanjang jabatan Heru Budi Hartono
Alinea.id Jenis Media: News
Selanjutnya, Pj. Gubernur Heru mengatakan, akan fokus melanjutkan program prioritas yang sudah berjalan dan berupaya maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan di Jakarta selama satu tahun ke depan.
"Kerja yang kemarin belum selesai, kita lanjutkan sekarang. Seperti penanganan kemacetan, kesehatan, polusi, sampah dan lainnya," pungkas Pj. Gubernur Heru.
Perlu diketahui, masa jabatan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi dari Pemerintah Pusat. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota. Adapun penunjukan Penjabat Kepala Daerah ini merupakan amanat Undang-Undang Pilkada dalam mengisi kekosongan jabatan hingga diadakan pilkada serentak pada 27 November 2024.
Sentimen: negatif (50%)