Sentimen
Negatif (95%)
16 Okt 2023 : 21.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Putusan MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

17 Okt 2023 : 04.38 Views 2

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Putusan MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Berpengalaman Jadi Kepala Daerah

Samrut Lellolsima | Senin, 16/10/2023 16:43 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan syarat pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta pada Senin (16/10).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD...Sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang mendukuki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pilkada, memerintah pemuatan putusan ini dalam berita acara negara.

Anwar mengatakan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion).

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Sidang pemeriksaan pendahuluan diselenggarakan pada 5 September. Kala itu, Almas hadir bersama kuasa hukumnya secara daring.

Almas mengaku sebagai pengagum Wali Kota Solo Gibrang Rakabuming Raka pada sidang pemeriksaan pendahuluan itu. Ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.

Dalam berkas permohonannya, Almas menyatakan diri sebagai pengagum Gibran yang merupakan putra Presiden Joko Widodo itu beserta kinerjanya sebagai Wali Kota.

 

TAGS : Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman capres cawapres batas usia kepala daerah

Sentimen: negatif (95.5%)