Sentimen
Negatif (80%)
16 Okt 2023 : 16.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Gambir

Tokoh Terkait

Ketua KPU Pelajari Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres

16 Okt 2023 : 23.03 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Ketua KPU Pelajari Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres
Jakarta -

Ketua KPU Hasyim Asyari terus memantau dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan secara marathon sejak pagi. Salah satunya soal putusan MK yang membolehkan kepala daerah menjadi capres/cawapres meski belum 40 tahun.

"Kita pelajari dulu," kata Hasyim saat dihubungi detikcom, Senin (16/10/2023).

KPU akan melakukan rapat di lavel pimpinan. Secepatnya akan mengambil sikap atas putusan MK itu.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ba'da mahgrib kita konpres," ucap Hasyim.

Sebagaimana diketahui, mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A meminta berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah bisa jadi capres. Apa kata MK?

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum. MK berpendapat kepala daerat layak berpartisipasi dalam kontestasi dalam pemilu meskipun berusia 40 tahun. Jabatan-jabatan yang dimaksud merupakan jabatan yang bersifat elected officials.

"Artinya, usia di bawah 40tahun sepanjang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, seyogyanya dapat berpartisipasi dalam konstensai calon presiden dan wakil presiden," kata hakim MK Guntur Hamzah.

(asp/dhn)

Sentimen: negatif (80%)