Sentimen
Negatif (84%)
16 Okt 2023 : 08.25
Informasi Tambahan

BUMN: Berdikari

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Makelar uang suap BTS 4G kepada BPK jadi tersangka

16 Okt 2023 : 15.25 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Makelar uang suap BTS 4G kepada BPK jadi tersangka

Sadikin kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2023. Penahanan dilakukan setelah ia dinyatakan sehat berdasarkan hasil tes kesehatan.

Sadikin ditangkap karena dinilai melakukan permufakatan jahat untuk penyuapan, gratifikasi, atau menerima/menguasai penempatan/menggunakan harta berupa uang Rp40 miliar. Uang disinyalir berasal dari tersangka sekaligus Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan, melalui tersangka lainnya yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Pemberian uang Rp40 miliar tersebut sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif. Atas perbuatannya, Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sentimen: negatif (84.2%)