Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Korupsi Eks Mentan, Tama Langkun: Kolaborasi KPK dan PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menyoroti mengenai temuan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, temuan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita ingat, KPK pernah menyampaikan bahwa ada 3 klaster dalam kasus ini. Terkait pencucian uang adalah klaster yang ke 3. Sepanjang penyidik menyakini bahwa aliran dana tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka siapapun yang mengaburkan, menyimpan, dan menyembunyikan asal usul aliran dana bisa dijerat juga pencucian uang," kata Tama kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).
Bahkan, lanjut Tama, bagi mereka yang hanya menerima saja, bisa juga terjerat sepanjang orang tersebut diduga mengetahui pemberian tersebut dari hasil kejahatan korupsi.
Tama mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru semakin besar karena tindak pidana pencucian uang menerapkan prinsip follow the money.
Adapun, kata dia, tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi.
"Mungkin yang menjadi perdebatan, apakah Partai Politik merupakan korporasi? Menurut UU TPPU, korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum," jelasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Karena itu, Tama meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam pengungkapan perkara ini. Hal itu agar menjaga prinsip kenetralan dalam pengungkapan perkara.
"Saya rasa kolaborasi antara KPK dan PPATK sangat menentukan pontensial tersangka selanjutnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo diduga mengalir ke Partai NasDem. Jumlah uang yang mengalir senilai miliaran rupiah.
BACA JUGA:
"Sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat 13 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Pria disapa Alex ini mengungkapkan jumlah dugaan aliran uang tersebut belum bisa dirinci. Namun KPK masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut atas aliran uang ke Partai NasDem.
"Nilainya miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," katanya.
Selain itu, KPK juga masih mendalami uang gratifikasi yang diterima SYL, Sekjen Kementan; Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan; Muhammad Hatta (MH).
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, KPK menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan di Rutan KPK. Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH) juga ditahan sejak 13 Oktober sampai dengan 1 November 2023.
Sentimen: negatif (99.2%)