Resmi Disetujui Sri Mulyani, Gaji Tenaga Honorer 2024 di Jawa Barat untuk Kategori Ini Tembus Rp3,7 Juta
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan resmi menyetujui aturan gaji tenaga honorer 2024.
Gaji tenaga honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur terkait standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Salah satu yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gaji untuk tenaga honorer 2024 tiap provinsi di Indonesia.
Lalu berapa nominal gaji tenaga honorer 2024 di Jawa Barat?
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat empat kategori tenaga honorer yang dibahas.
Kategori tenaga honorer tersebut di antaranya satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Baca Juga: Sama-Sama Populer, Dedi Mulyadi Dinilai Jadi Lawan Terberat Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat 2024
Berikut nominal gaji tenaga honorer 2024 di Jawa Barat:
- Satpam: Rp3.777.000
- Pengemudi: Rp3.777.000
- Petugas Kebersihan: Rp3.433.000
- Pramubakti: Rp3.433.000.
Diketahui bahwa nominal gaji tenaga honorer 2024 yang didapat tiap provinsi di Indonesia berbeda.
Perbedaan tersebut dinilai dari kondisi dan kebutuhan di setiap daerah.
Sebelumnya, RUU ASN telah resmi disahkan pada Selasa, 3 Oktober 2023.
RUU ASN juga diharapkan dapat menjadi angin segar bagi kegelisahan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi bertahun-tahun. ***
Sentimen: positif (96.2%)