Sentimen
Negatif (66%)
15 Okt 2023 : 21.02

Perpanjang SIM Ditolak Jika Tak Menyediakan 2 Lembar Foto Copy Kartu ini

15 Okt 2023 : 21.02 Views 2

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Perpanjang SIM Ditolak Jika Tak Menyediakan 2 Lembar Foto Copy Kartu ini

KNews.id – Pemohon SIM terutama yang akan memperpanjang banyak yang ditolak dan jadi bolak-balik. Pepanjang SIM ditolak jika tak menyediakan 2 lembar foto copy kartu ini siapkan dari rumah sebelum jalan.  Dalam memerpanjang SIM akan lebih lama dan buang waktu jika tidak tahu persyaratan yang harus disiapkan sebelum berangkat.

Apalagi seperti diketahui dalam memperpanjang SIM harus antri, kalau ditolak dan harus dari awal jadi makin lama. Memang benar syarat untuk memperpanjang SIM yaitu harus menunjukkan KTP dan SIM asli yang masih berlaku.

Namun tetap saja petugas akan meminta dan menanyakan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjang SIM. Perlu diingat bahwa petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk proses perpanjang SIM tersebut.

Untuk itu siapkan juga berkas berupa fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar. Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil sim keliling tidak melayani jasa fotokopi.

Kalaupun di Satpas, kadang tempat fotocopy di luar jadinya perlu waktu dan antri lama. Ini juga yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa. Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya . Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu. Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu. Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000. Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 50.000. Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.  (Zs/Mtr)

Sentimen: negatif (66.3%)