Sentimen
Positif (49%)
15 Okt 2023 : 19.51

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol

15 Okt 2023 : 19.51 Views 23

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru soal Bunga Pinjol

KNews.id – Otoritas Jasa Keuangan berencana menerbitkan regulasi baru untuk mengatur batas bunga jasa layanan pinjaman online (pinjol). Hal ini dilakukan sebagai respons atas tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adanya kartel bunga pinjol kepada konsumen.

Adapun Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sendiri menetapkan besaran bunga pinjol maksimal 0,4% untuk seluruh anggotanya. Angka ini sempat diturunkan dari yang semula 0,8%. Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital Edi Setijawan mengatakan, aturannya diprediksikan akan terbit di tahun ini.

“Iya ini kita sedang menyiapkan aturan mengenai batasan lainnya,” kata Edi, ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta.

Menurutnya, penetapan besaran bunga pinjol idelanya diserahkan kepada pasar antara permintaan maupun penawaran. Namun karena kondisi yang masih belum ideal, maka otoritas regulator bisa melakukan intervensi untuk memastikan bahwa ada keadilan baik untuk si borrower maupun si lender ataupun si platform.

“Jadi kami berusaha memposisikan balancing antara semua dengan ini. Jadi itulah makanya kami sedang menyiapkan batasan maksimalnya. Kemudian juga kita tahu jika sedang fokus mendorong dari sisi B2B lending yang bersifat produktif,” tuturnya.

Selain itu, Edi juga mengklarifikasi bahwa AFPI menetapkan bunga sebesar 0,8% pada 2017 silam. Seiring waktu, angka tersebut pun mengalami penyesuaian kembali, hingga pada tahun 2022-an angkanya diturunkan menjad 0,4%.

“Itu pun diharapkan untuk yang berjangka pendek saja yang kurang dari 90 hari karena bisnis mereka itu kan perputarannya cepat,” imbuhnya.

Sementara untuk pinjaman lebih dari 90 hari, berdasarkan datanya pinjaman produktif itu bunganya di bawah angka 0,4%, bahkan ada yang 0,1-0,2%. OJK sendiri juga sudah koordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus Menginformasikan kepada anggotanya untuk mematuhi batasan tersebut.

“Kita juga sudah koordinasi dengan AFPI selaku asosiasi untuk terus menginformasikan kepada anggotanya untuk mematuhi batasan-batasan ini dan mendorong untuk ke sektor produktifnya dengan suku bunga yang lebih rendah,” tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyelidiki dugaan pengaturan dan penetapan suku bunga pinjaman alias kartel bunga pinjaman online pinjol kepada konsumen. KPPU pun menyelidiki keterlibatan AFPI.

Wasit persaingan usaha ini segera membentuk satuan tugas untuk menangani persoalan tersebut. Proses penyelidikan awal akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak keputusan pembentukan satuan tugas.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima surat resmi dari KPPU menyangkut persoalan ini. Pihaknya baru mengetahui kabar ini lewat berita. Ia berpendapat, tuduhan tersebut tidaklah benar.

“Kalau kartel monopoli bunga. Kalau kita mengajukan aturan batas minimum. Kami malah kartel protection. Siapa yang diuntungkan? Ya konsumen,” kata Entjik, dalam konferensi pers di Manhattan Hotel, Jakarta Selatan.

AFPI menetapkan suku bunga maksimum yang boleh diterapkan para anggotanya di angka 0,4% per hari lewat kesepakatan code of conduct. Langkah ini dilakukan demi mencegah para operator menerapkan suku bunga yang terlampau tinggi. (Zs/Dtk.F)

Sentimen: positif (49.2%)