Sentimen
Negatif (100%)
15 Okt 2023 : 16.03
Informasi Tambahan

Kasus: pelecehan seksual

COO Miss Universe Tersangka Pelecehan Minta Penangguhan Penahanan

15 Okt 2023 : 23.03 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

COO Miss Universe Tersangka Pelecehan Minta Penangguhan Penahanan

Jakarta: Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Andaria Sarah Dewia, mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Sarah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Pada intinya kami tetap melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka kepada klien kami. Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Sarah, David Pohan saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Oktober 2023. David menyebut seharusnya penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab, Sarah dikenakan pasal dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.   "Kan jelas ini ancaman di bawah lima tahun karena dalam KUHAP jika ancaman di bawah lima tahun tidak perlu ditahan," ujar David. Selan itu, David memastikan kliennya tidak akan melakukan tindakan melawan hukum jika tidak ditahan. Sarah disebutnya sudah kooperatif ketika dipanggil oleh polisi. "Klien kami selama ini koorperatif, kapanpun dipanggil oleh penyidik klien kami selalu hadir," ungkapnya. Polda Metro Jaya menahan Sarah usai memeriksanya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Sarah ditahan per Jumat, 13 Oktober 2023. "Alasan dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023. Polisi menetapkan Sarah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual saat pengecekan tubuh atau body checking para finalis Miss Universe Indonesia dan difoto tanpa busana. Polisi menyebut Sarah terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut. Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.

Jakarta: Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Andaria Sarah Dewia, mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Metro Jaya. Sarah ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023 dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
 
"Pada intinya kami tetap melakukan upaya hukum terkait penetapan tersangka kepada klien kami. Upaya hukum yang kami lakukan saat ini meminta penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Sarah, David Pohan saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Oktober 2023.
 
David menyebut seharusnya penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Sebab, Sarah dikenakan pasal dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
 
"Kan jelas ini ancaman di bawah lima tahun karena dalam KUHAP jika ancaman di bawah lima tahun tidak perlu ditahan," ujar David.
Selan itu, David memastikan kliennya tidak akan melakukan tindakan melawan hukum jika tidak ditahan. Sarah disebutnya sudah kooperatif ketika dipanggil oleh polisi.
 
"Klien kami selama ini koorperatif, kapanpun dipanggil oleh penyidik klien kami selalu hadir," ungkapnya.
 
Polda Metro Jaya menahan Sarah usai memeriksanya pada Kamis, 12 Oktober 2023. Sarah ditahan per Jumat, 13 Oktober 2023.
 
"Alasan dilakukan penahanan untuk mencegah tersangka ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
 
Polisi menetapkan Sarah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual saat pengecekan tubuh atau body checking para finalis Miss Universe Indonesia dan difoto tanpa busana. Polisi menyebut Sarah terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana tersebut.
 
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: negatif (100%)