Sentimen
Positif (50%)
15 Okt 2023 : 13.06
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Tokoh Terkait

Pemkab Jember Kesulitan Cari Lahan Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Sampah

15 Okt 2023 : 20.06 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Pemkab Jember Kesulitan Cari Lahan Tempat Pembuangan dan Pemrosesan Sampah

Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur kesulitan mencari lahan tempat pembuangan sementara (TPS) dan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah. Bupati Hendy Siswanto meminta bantuan masyarakat.

“Timbulan sampah di Kabupaten Jember hingga saat ini mencapai lebih dari 800 ton per hari. Sedangkan sampah yang tertangani Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jember di lima TPA berkisar 250-300 ton per hari hari atau 40 persen dari total timbulan sampah,” kata Hendy, dalam sidang paripurna pembahasan lima rancangan peraturan daerah di DPRD Jember, Sabtu (2/10/2021).

Hendy mengakui, kurangnya TPS dan TPA menjadi permasalahan sendiri. Aset Pemerintah Kabupaten Jember terbatas untuk membuka TPA dan TPS baru. “Kami sangat mengharapkan inisiatif dari seluruh komponen masyarakat untuk mengajukan calon lahan untuk TPS di luar aset Pemkab Jember,” katanya.

Menurut Hendy, menciptakan Kabupaten Jember yang bersih dan bebas sampah butuh partisipasi aktif dari komponen masyarakat. “Pemkab Jember membutuhkan dukungan dari legislatif dalam meningkatkan personel, kendaraan, dan jumlah TPS maupun TPA tiga lipat dari jumlah existing untuk mengatasi permasalahan sampah untuk hari ini dan jangka menengah,” katanya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Jember masih memiliki armada alat pengangkut sampah berupa 31 truk dan 22 unit motor roda tiga. “Untuk lebih meningkatkan pelayanan pengelolaan sampah, kami membutuhkan sarana dan prasarana yang lebih memadai lagi. Pada masa yang akan datang Pemkab Jember akan mengusulkan penambahan alat pengelolaan sampah berupa armada pengangkut sampah melalui persetujuan legislatif DPRD sebanyak dua sampai tiga truk dan roda tiga pengangkut sampah di setiap kecamatan,” kata Hendy.

Pengajuan perda pengelolaan sampah sebagai salah satu langkah awal, lanjut Hendy, dapat menjadi payung hukum dalam penegakan hukum pengelolaan sampah. “Diharapkan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Jember dalam penanganan pengelolaan sampah secara tertib,” katanya.

Hendy mengatakan kebijakan penangannan sampah akan melibatkan seluruh elemen masyarakat di tingkat kabupaten sampai desa, dengan cara memupuk dan membangun kreativitas serta ide – ide brilian entang pengelolaan sampah. “Caranya dengan membangun kesadaran budaya hidup bersih dan sehat yang dimulai dari keluarga, RT, RW, desa, kecamatan, kabupaten,” katanya. [wir/but]

 


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Navigasi pos

Sentimen: positif (50%)