Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Besaran Ditentukan antara US$4.000 hingga US$10.000
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) fokus mendalami dugaan gratifikasi yang diterima mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan dua tersangka lain.
KPK pada Jumat (13/10/2023), resmi menahan Syahrul dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dulu ditahan pada Rabu (11/10).
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian untuk periode 2019 sampai 2024.
"Dengan jabatannya tersebut, SYL [Syahrul] kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya," kata Alex, sapaan akrabnya.
Kurun waktu kebijakan Syahrul untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.
Syahrul, papar Alex, menginstruksikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. "Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," ujarnya.
Atas arahan Syahrul, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I.
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul kisaran mulai US$4.000 sampai US$10.000," katanya. KPK pun menyebut terdapat bentuk paksaan dari Syahrul terhadap para ASN di Kementan, seperti dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Pemerasan Mantan Mentan oleh Polisi, Pimpinan KPK Tersinggung
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan Syahrul itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh Syahrul, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi Syahrul, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Selain itu, Alex menjabarkan bahwa penyidik menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai Nasdem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka Syahrul juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (100%)