Sentimen
Positif (64%)
15 Okt 2023 : 11.03
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: nepotisme

Partai Terkait

Jika Mas Gibran Bisa Maju Sebagai Cawapres

15 Okt 2023 : 11.03 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Jika Mas Gibran Bisa Maju Sebagai Cawapres

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober besok. Jika MK memungkinkan Mas Gibran Rakabuming Raka Maju sebagai calon wakil presiden, ada beberapa hal yang perlu kami luruskan.

Yang pertama, majunya Mas Gibran sebagai Cawapres bukanlah merupakan politik dinasti dalam konotasi negatif.

Praktik politik dinasti kita lihat juga di salah satu negara demokrasi termaju di dunia yaitu Amerika Serikat, kita bisa mengacu pada klan Kennedy. Lebih dari setengah abad klan Kennedy menduduki berbagai jabatan penting, bahkan mereka masih eksis hingga saat ini.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dinasti politik di Amerika tidak dianggap nepotisme selama tidak melanggar konstitusi sebagaimana dinyatakan bahwa seseorang pejabat publik tidak boleh menunjuk atau mempromosikan kerabatnya untuk menempati jabatan eksekutif tertentu di mana dia menjabat.

Jabatan Wakil Presiden di Indonesia bukanlah jabatan yang ditunjuk oleh eksekutif, tapi sebaliknya, jabatan tersebut adalah jabatan yang harus dipilih oleh masyarakat luas secara demokratis. Di era reformasi dan keterbukaan seperti sekarang ini tidak akan ada kekuatan yang bisa memaksa masyarakat untuk memilih seseorang menduduki jabatan tersebut.

Jadi kalau Mas Gibran akhirnya bisa terpilih menjadi wakil presiden, hal tersebut bukanlah merupakan bentuk keistimewaan yang secara sewenang-wenang diberikan kepadanya hanya karena statusnya yang merupakan anak seorang presiden.

Untuk dapat terpilih menjadi wakil presiden, Mas Gibran harus bekerja keras memenangkan kompetisi yang fair dan bisa diawasi oleh semua pihak.

Hal yang sama berlaku ketika Mas Gibran maju sebagai Cawalkot Kota Solo dengan didukung oleh PDI Perjuangan, Gerindra dan partai-partai politik lain. Saat itu Mas Gibran dan parpol pengusungnya tidak dikatakan mempraktikkan politik dinasti, karena jabatan walikota Solo bukanlah jabatan eksekutif yang ditunjuk oleh Pak Jokowi, melainkan jabatan yang dipilih oleh publik secara langsung. Setelah bekerja keras berkampanye, akhirnya Mas Gibran bisa memenangkan pemilihan.

Yang penting digarisbawahi, majunya Mas Gibran menjadi Cawapres merupakan implementasi hak konstitusional. Baik hak konstitusional Mas Gibran untuk berpartisipasi dalam pemerintahan sebagaimana diatur Pasal 28D Ayat (3) UUD 1945 dan sekaligus juga hak warga negara yanng mendukungnya ubtuk mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Framing Mahkamah Keluarga Tidak Tepat

Kedua soal framing Mahkamah Konsitusi yang diplesetkan menjadi Mahkamah Keluarga. Framing tersebut bisa saja kita anggap merupakan kritikan, namun kita juga harus bersikap logis untuk tidak menuduh tanpa argumentasi yang kuat.

Teringat beberapa bulan yang lalu, MK juga pernah diframing akan membuat putusan yang berpihak pada kekuatan politik besar terkait undang-undang pemilihan umum soal sistem proporsional terbuka atau tertutup. Tetapi sejarah membuktikan Mahkamah Konsitusi bisa bersikap independen dalam membuat putusan.

Kita harus menghormati ketentuan konstitusi kita bawa Mahkamah Konsitusi memang memiliki kewenangan memutus perkara uji materi dan putusannya bersifat final dan mengikat semua pihak.

Secara logika, hakim Mahkamah Konsitusi ada sembilan orang yang masing-masing memiliki independensi. Putusan Mahkamah Konsitusi dibuat dalam rapat permusyawaratan hakim, di mana setiap hakim Konsitusi memiliki satu suara.

Banyak sekali putusan MK yang menunjukkan para hakim tersebut bisa berbeda pendapat satu sama lain, dan tidak bisa mendikte satu sama lain. Jadi status Mas Gibran yang merupakan Ponakan dari istri salah satu hakim konsitusi tidak bisa begitu saja menjadi alasan bahwa putusan Mahkamah Konsitusi dibuat untuk menguntungkan Gibran.

Apapun putusannya, apapun argumentasi putusannya harus kita hormati sebagai produk hukum berdasarkan konstitusi.

Menyadari bahwa memang banyak kelompok kritis yang menyampaikan kritikan membangun terkait pencalonan Mas Gibran ini. Tujuan mereka baik agar tidak terjadi abuse of power terkait wacana pencarian Mas Gibran. Tentu kritikan mereka akan menjadi panduan bagi kita semua untuk memastikan jadinya abuse of power tersebut. Kami ajak masyarakat untuk secara cermat dan teliti mengawasi setiap tahapan Pemilu apabila benar Mas Gibran bisa maju sebagai Cawapres.

Habiburokhman. Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret.

(rdp/rdp)

Sentimen: positif (64%)