Sentimen
Negatif (95%)
13 Okt 2023 : 17.57
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Solo

Kasus: kecelakaan

Dishub Solo Larang Bus Pariwisata Bunyikan Telolet di Kawasan Masjid Zayed

13 Okt 2023 : 17.57 Views 12

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Dishub Solo Larang Bus Pariwisata Bunyikan Telolet di Kawasan Masjid Zayed

MerahPutih.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Jawa Tengah, melarang bus pariwisata membunyikan klakson telolet di kawasan Masjid Syekh Zayed. Sanksi tegas bakal diberlakukan bagi pengemudi bus yang masih ngeyel.

Kepala Bidang (Kabid) Pengujian Kendaraan Bermotor, Henry Satya Negara mengatakan dasar larangan itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga merasa terganggu dengan telolet bus.

Baca Juga

Mushaf Al-Quran Raksasa di Masjid Zayed Solo Diberi Nama Ir H Joko Widodo

"Warga banyak mengeluh bus wisata datang di Masjid Zayed membunyikan klakson telolet. Kita tindak lanjuti buat larangan," kata Henry, Jumat (14/10).

Dijelaskan Henry, larangan ini berupa memasang sejumlah MMT dilokasi-lokasi Kantong parkir bus pariwisata disekitar Masjid Zayed.

Lokasi tersebut di antaranya kantong parkir Gilingan atau di belakang pool bus Ros In Gilingan, di simpang Ngemplak, dan lapangan parkir DI Panjaitan.

"Di lapangan parkir belakang kampus UTP dan lapangan parkir eks Mako Denbekang IV-44-04/Solo juga kami pasang spanduk larangan," kata dia.

Baca Juga

Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid-Masjid Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia mengatakan selain karena keluhan kebisingan, langkah tegas ini juga untuk mengantisipasi kejadian yang tak diinginkan. Seperti kecelakaan lalu lintas.

"Karena kita tahu juga, banyak anak-anak yang kemudian merekam bus ini. Ini sangat berbahaya, salah-salah anak tersebut bisa celaka," katanya.

Disinggung soal regulasi, Henry mengatakan penggunaan klakson pada bus ini diatur dalam pasal 285 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut, lanjut Henry, diatur denda senilai Rp 500.000 bagi pengendara yang melanggar.

"Karena Batas Desibel klakson ini 93. Sedangkan untuk klakson telolet ini 120 sampai 150. Tentu melebihi ambang batas," pungkas Henry. (Ismail/Jawa Tengah).

Baca Juga

Gibran Bicara soal Keluhan Pengemudi Ojek Masjid Raya Sheikh Zayed

Sentimen: negatif (95.5%)