Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Isu Gibran Cawapres Prabowo, Zulhas Ungkap Sosok Ini
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Bakal calon presiden (Bacapres)PrabowoSubianto mengatakan sosok calon wakil presiden (Cawapres) sudah mengerucut menjadi empat nama. Mereka di antaranya ada yang berasal dari luar Jawa, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Santer isu yang menyebut salah satunya adalah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan bahwa kepemimpinan Gibran sebagai Wali Kota Solo memang cukup sukses. Meski demikian, pihaknya tetap memilih Erick Thohir sebagai Cawapres Prabowo.
"Lho Gibran kan keren Wali Kota sukses, apa-apa sukses tapi saya mengusulkan pak Erick kan? iya gitu," ujarnya di beberapa saat lalu di Istana Kepresidenan.
Menyangkut empat nama yang dipilih Prabowo dan para ketum partai pendukung, Zulhas mengatakan setuju. Dia menegaskan, apa yang menurut pemimpinnya baik, maka akan diikuti.
"Kita sudah memilih pemimpin, oleh karena itu apa kata pemimpin yang terbaik, kita ikut," ujar Zulhas, dikutip dari detik.com.
Gibran sebelumnya mengaku sudah berkali-kali ditawari Prabowo untuk menjadi cawapresnya. Namun, batas usia minimal capres-cawapres menjadi kendala tersendiri.
"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," ujar Gibran ditemui wartawan di Balai Kota Solo, beberapa saat lalu.
"Semua orang kan sudah tahu. Beliau (Prabowo) sudah minta berkali-kali (jadi bacawapres)," tambahnya.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sudah mengabulkan permohonan penarikan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu dengan nomor perkara 100/PUU-XXI/2023, agar syarat usia minimum capres-cawapres dari semula 40 tahun diputus MK menjadi 25 tahun.
"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan, Senin lalu (2/10).
"Menyatakan permohonan dalam Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," imbuhnya.
[-]
-
Gibran Kandidat Kuat Cawapres Prabowo, Puan Bilang Ini(fab/fab)
Sentimen: negatif (79.5%)