Sentimen
Negatif (100%)
14 Okt 2023 : 18.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Tipikor, korupsi

Pegawai KPK Absen pada Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan kepada SYL, Novel Baswedan: Firli Memang Luar Biasa

15 Okt 2023 : 01.51 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Pegawai KPK Absen pada Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan kepada SYL, Novel Baswedan: Firli Memang Luar Biasa

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, memberikan reaksi terkait pegawai KPK yang absen pada pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Novel kemudian menyentil kepiawaian seorang Firli Bahuri yang bisa menyusun skenario meskipun kasusnya tidak sedikit dan terang-terangan.

"Firli memang luar biasa, kasusnya banyak, terang-terangan," ujar Novel dalam cuitan Twitternya (13/10/2023).

Tambahnya, bahkan saat sedang diproses penyidikan atas dugaan perbuatannya, Firli mampu menghalangi penyidikan tersebut.

"Berani dengan terang-terangan menghalangi penyidikan, (Firli) gunakan kewenangan untuk membungkam saksi-saksi," Novel menuturkan.

Novel pun tak habis pikir dengan Firli Bahuri. Dia menduga Ketua KPK itu mengantongi banyak kartu sehingga orang-orang di sekelilingnya takut terhadap dirinya.

"Apa dia punya banyak kartu sehingga orang-orang takut dengan dia?," tandasnya.

Sebelumnya, Pegawai KPK dikabarkan absen dalam agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah itu terhadap SYL pada Kamis (12/10/2023).

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dia menyebut, pegawai KPK yang dipanggil untuk memberikan keterangan tidak memenuhi panggilannya.

Dikatakan Ade, pegawai KPK tersebut menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik serta alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan.

Dituturkan Ade, alasan pegawai KPK tidak memenuhi panggilan karena mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya.

Untuk itu, Ade menuturkan pihaknya telah menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut.

Katanya, pegawai KPK yang dimaksud telah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan pada Senin (16/10/2023) pukul 10.00 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan itu telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus tersebut, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi. Dua di antaranya adalah SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)