Sentimen
Negatif (99%)
13 Okt 2023 : 20.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Baru

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK: Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

14 Okt 2023 : 03.42 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK: Uang Miliaran Rupiah Diduga Hasil Korupsi SYL Mengalir ke NasDem

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, miliaran duit hasil korupsi mantan Manteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga mengalir ke Partai NasDem.

"Selain itu ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10) malam.

Baca Juga

KPK Tahan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menambahkan, jumlah uang tersebut akan terus diusut dalam proses pendalaman penyidikan.

"Kita ke depannya akan mengecek rekening yang bersangkutan. Kemana saja aliran dana itu mengalir," ujarnya.

KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo, Jumat (13/10) malam. Syahrul ditahan setelah ditangkap oleh penyidik KPK di salah satu apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Selain politikus Partai NasDem itu, KPK juga hari ini menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

Baca Juga

Novel Soroti Surat Penangkapan SYL Diteken Firli, KPK: Tak Usah Dipersoalkan

Syahrul dan Hatta merupakan tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementrian Pertanian.

Selain keduanya, KPK juga telah menahan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Kasdi telah ditahan lebih awal oleh KPK di rumah tahanan (Rutan) KPK, pada Rabu (11/10).

SYL, Kasdi dan Hatta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan. Mereka diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. (Pon)

Baca Juga

Polda Metro Buka Peluang Periksa Ketua KPK

Sentimen: negatif (99.9%)