Sentimen
Negatif (99%)
14 Okt 2023 : 05.41
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Polda Metro Ajak KPK Jadi Tim Supervisi

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

14 Okt 2023 : 05.41
Usut Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Polda Metro Ajak KPK Jadi Tim Supervisi

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK pada eks Memteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Surat pengaujuan supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).

Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.

 BACA JUGA:

"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu bentuk supervisi takni KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo itu.

 BACA JUGA:

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam ramgka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya lagi.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun diketahui pemeriksaan terhadap Kevin dilakukan setelah penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Usai ditemukannya unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Selain Kevin, diketahui penyidik dalam kasus ini juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo pada Senin (16/10/2023).

Sentimen: negatif (99.9%)