Sentimen
Positif (44%)
14 Okt 2023 : 16.43
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

BEM SI Kerakyatan Siap Kawal Keputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

14 Okt 2023 : 16.43 Views 3

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

BEM SI Kerakyatan Siap Kawal Keputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta -

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan, Ahmad Nurhadi mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar berhati-hati saat memutus perkara gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024.

Menurut Nurhadi, MK merupakan lembaga yang independen, tetapi kepercayaan itu memudar seiring beberapa putusan yang dinilai tidak independen.

"Contoh konkretnya mengenai revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya diambil DPR tetapi, malah diputuskan oleh MK," ungkap Nurhadi, Sabtu (14/10/2023).

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kemudian menjadi suatu bentuk yang harusnya open legal policy, yang dibahas oleh wilayah atau kamar DPR namun diputuskan oleh MK. Ini merupakan suatu bentuk alih fungsi tugas, makanya kita harus kawal MK," tegasnya.

Terkait perkara gugatan batas usia capres-cawapres, Nurhadi menegaskan BEM SI tak ingin putusan MK berulang seperti sebelumnya, sehingga BEM SI perlu mengawal independensi dari MK saat memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres.

"Karena pada dasarnya MK bisa memutuskan ketika ada tiga hal, yang pertama berdasarkan faktor keadilan dan kebermanfaatan masyarakat, kedua dalam keadaan mendesak dan ketiga mengisi kekosongan hukum untuk menghindari kekacauan yang ada di masyarakat," tuturnya.

Nurhadi menyebut jangan sampai keputusan MK soal usia capres-cawapres bisa menyebabkan bentuk kecacatan trias politica yang ada di Indonesia.

"Terkait capres cawapres ini jika dikabulkan MK maka itu akan merusak trias politika itu sendiri dan sejatinya MK adalah penyejuk demokrasi dengan tujuan menjaga ruh konstitusi berjalan teguh pada rel nya, bukan menjadi lembaga yang menjadi aktor kegaduhan dalam demokrasi," ungkapnya.

Nurhadi mengatakan, nantinya putusan MK soal capres dan cawapres akan menjadi dasar hukum ke depan. Ia juga menyebut MK akan mendapat rapor merah jika mekanisme hukum yang dijalankan terkesan 'ugal-ugalan' dan berpotensi terus dilakukan ketika tidak ada pengawalan atau koreksi terhadap MK.

"Kita gak mau pada akhirnya MK dipermainkan oleh pemerintah, MK harusnya tempat suci untuk rakyat mencari keadilan ketika ada pelanggaran konstitusi" tuturnya.

"Kami telah ambil sikap, untuk merapatkan barisan, dan melakukan proses konsolidasi internal untuk mengawal berjalannya mekanisme hukum dan penegakan hukumnya," lanjutnya.

(anl/ega)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Sentimen: positif (44.4%)