Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Indonesian Idol
Kab/Kota: Athena
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Kembali Periksa Windi Indonesian Idol Terkait Dugaan Suap di MA
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, Jakarta—Penyidik Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa penyanyi Windy Yunita Bastari Usman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Finalis Indonesian Idol 2014 itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Pemeriksaan saksi atas nama Windy Yunita Bastari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (12/10/2023)
Pemeriksaan Windy itu terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Hasbi Hasan (HH).
Sebelumnya, Kamis (5/10), KPK juga telah memanggil Windy untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.
Windy pernah beberapa kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka Hasbi Hasan. Penyidik KPK memeriksa Windy terkait hubungannya dengan Hasbi Hasan dalam pendirian rumah produksi Athena Jaya Production.
KPK pada Rabu (12/7/2023) melakukan penahanan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar Mahkamah Agung.
Hasbi Hasan diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Akhirnya Dijemput Paksa KPK
Kasasi yang diintervensi tersangka HH adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Dalam proses kasasi tersebut, tersangka HT kemudian berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan suntikan dana.
Keduanya kemudian sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung.
Hasbi kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.
Atas "pengawalan" dari Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai dengan permintaan Heryanto Tanaka.
Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari HT kepada DTY sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.
Dari Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Sentimen: negatif (99.9%)