Sentimen
Negatif (65%)
13 Okt 2023 : 19.27

Pemerintah Gencarkan Patroli Siber Berantas Judi "Online"

14 Okt 2023 : 02.27 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan terus melakukan patroli siber buat memberantas judi online.

"Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir," kata Budi dalam keterangannya usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

Budi mengatakan Presiden Jokowi memerintahkannya memberantas judi online karena dianggap merugikan rakyat kecil.

Menurut Budi mengatakan, Kemenkominfo telah mengeksekusi 392.652 konten perjudian dari seluruh ruang digital.

Baca juga: Menkominfo Sebut Jokowi Perintahkan Judi Online Diberantas karena Rugikan Rakyat Kecil

Jumlah tersebut terdiri atas protokol internet (IP) situs 205.910 konten, file sharing 16.304 konten, dan media sosial 170.438 konten dalam rentang waktu 18 Juli-11 Oktober 2023.

"Terus memang masih coba ada, tapi kita akan tindak terus dengan sekuat tenaga, kita akan habisi judi online dari ruang digital kita," ujar Budi.

Selain melakukan pemblokiran situs dan alamat internet protocol, Kemenkominfo juga meminta operator seluler untuk tidak memfasilitasi perjudian online.

Buat menegaskan langkah pemerintah, Budi juga menyurati sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.

Baca juga: Terus Tumbuh, Transaksi Judi Online Tembus Rp 200 Triliun


Pengelola media sosial yang diminta pemerintah menghapus dan menutup saluran judi online adalah Meta, WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

"Itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya," ucap Budi.

Budi melanjutkan, pemerintah juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buat membatasi ruang gerak sindikat judi online.

Menurut Budi, pemerintah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik yang diduga terkait aktivitas judi online.

Baca juga: 2,1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi Online, Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga

Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.

"Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah," kata Budi.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Editor: Bagus Santosa)

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (65.3%)