Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kombes Pol Hengki Haryadi
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, COO Miss Universe Indonesia Resmi Ditahan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, berinisial ASD resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelecehan terhadap kontestan Miss Universe Indonesia 2023.
"Ditahan. Info lengkap ke Kabid Humas ya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/10).
Baca Juga
Terungkap Pengakuan Tersangka Pelecehan Seksual Kontestan Miss Universe
Hengki menuturkan, tersangka juga menghina dan merendahkan martabat para korban saat proses body checking.
“Artinya kemudian meminta pada hal-hal yang sifatnya seperti penghinaan, secara merendahkan martabat dari pada korban,” ujar Hengki Haryadi.
Pelaku juga meminta para finalis membuka baju saat body checking. Kemudian tersangka memfoto mereka dalam kondisi tak berbusana.
“Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban. Memfoto juga (perannya),” tutur Hengki.
Baca Juga
Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Pelecehan Sejumlah Kontestan Miss Universe
Dalam pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi yang terdiri dari delapan korban, 13 saksi, tiga terlapor dan empat saksi ahli. Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain.
Sarah dijerat dengan Pasal 5, 6, 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (Knu)
Baca Juga
Polisi Ungkap Peran Tersangka Pelecehan Seksual terhadap Kontestan Miss Universe 2023
Sentimen: negatif (99.9%)