Sentimen
Positif (100%)
14 Okt 2023 : 05.58
Informasi Tambahan

Kasus: PHK

Geram Persoalan Honorer Tak Kunjung Usai, Jokowi Perbesar Peluang 2 Jabatan dalam Pengangkatan ASN PPPK 2023

14 Okt 2023 : 12.58 Views 2

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Geram Persoalan Honorer Tak Kunjung Usai, Jokowi Perbesar Peluang 2 Jabatan dalam Pengangkatan ASN PPPK 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Presiden Jokowi menegaskan agar persoalan pelik terkait tenaga honorer dapat rampung dengan baik dengan catatan tidak ada PHK.

Kemudian menanggapi hal tersebut, DPR RI dan MenPAN RB berkolaborasi untuk membahas solusi untuk para tenaga honorer.

Hal ini dilakukan agar tenaga honorer di seluruh Indonesia memperoleh perbaikan nasib di masa mendatang.

Selanjutnya DPR yang diwakili oleh Komisi II DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan nasib honorer hingga mereka resmi berstatus ASN PPPK 2023.

Beberapa peluang agar bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2023 tercantum dalam surat BKN nomor 010/RILIS/BKN/VIII/2023. Pada surat tersebut terdapat 2 kategori prioritas honorer terpilih.

Tentu hal tersebut merupakan titik terang bagi para tenaga honorer karena mereka ditetapkan sebagai prioritas dalam seleksi CASN tahun 2023.

Menteri Anas menyampaikan bahwa, pada tahun 2023 ini akan seoptimal mungkin menyelesaikan penataan tenaga honorer dengan menyesuaikan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Juga: Suami Azizah Salsha Trending Lagi! Kali Ini Pratama Arhan Tuai Hujatan, Kenapa?

Selanjutnya, perkembangan pendataan yang dilakukan oleh BPKB bersama BKN yakni terdapat 2,3 juta honorer yang tercatat dalam sistem.

Selain itu, Anas menegaskan bahwa pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, yang menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II, karena mereka telah mengabdi.

Selanjutnya berdasarkan dari hasil RUU ASN revisi UU Nomor 5 tahun 2014 yang saat ini telah disahkan menjadi UU ASN, ada beberapa prinsip krusial yang mengarah kepada nasib baik honorer.

Salah satunya yakni tidak ada PHK untuk honorer seluruh Indonesia yang datanya aman dalam database BKN.

Kemudian Anas melanjutkan bahwa berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa data honorer yang saat ini berhasil diverifikasi, mereka akan tetap bekerja serta dipastikan aman.

Kabar baik selanjutnya untuk honorer adalah perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun Komisi II juga menyebutkan bahwa honorer akan diakomodir untuk diangkat menjadi ASN PPPK baik melalui jendela full time atau part time yang akan diputuskan dalam Peraturan Pemerintah.

Kemudian tidak diperbolehkan untuk penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini.

Beberapa waktu lalu banyak tenaga honorer yang yang khawatir akan nasibnya jika harus terkena PHK.

Oleh karena itu dengan memastikan data honorer tidak jadi di PHK, maka hal tersebut sudah menjadi titik terang untuk menghargai kinerja honorer sejauh ini.

Kemudian, wajib bagi para tenaga honorer untuk mengetahui isi dari surat BKN nomor 010/RILIS/BKN/VIII/2023.

Adapun di dalam surat BKN disebutkan bahwa PPPK menjadi prioritas dalam seleksi CASN di tahun 2023 dimana terdapat 80 persen formasi disediakan.

Kemudian juga terdapat penetapan prioritas yakni ada 2 kategori yang diutamakan yakni tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.***

 

Sentimen: positif (100%)