Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
MA Beri Perlakuan Berbeda terhadap Jessica Wongso, Hotman Paris: Pendapat para Ahli Tidak Bisa Dianggap Bukti
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG — Jessica Wongso merupakan terdakwa kasus pembunuhan kopi sianida yang menewaskan sahabatnya, Mirna.
Kasus ini terjadi pada tahun 2016, namun ramai diperbincangkan kembali saat ini pasalnya banyak publik yang meyakini bahwa Jessica Wongso tidak bersalah.
Salah satu yang meyakini hal itu adalah Hotman Paris, bahkah ia meminta Jessica Wongso mengajukan grasi kepada Presiden.
Namun begitu, Jessica tidak mau melakukan grasi karena ia tidak merasa membunuh sahabatnya itu.
Polemik kasus kopi sianida ini semakin hari semakin memanas. Pasalnya opini publik terbagi dua ada yang meyakini Jessica seorang pembunuh dan tidak.
Hotman Paris sebagai yang meyakini Jessica Wongso bukan seorang pembunuh. Ia ikut memikirkan bagaimana cara agar Jessica bisa bebas.
Selain menyarankan Jessica mengajukan grasi kepada Presiden, Hotman Paris juga mengatakan bahwa MA melakukan hal berbeda kepada Jessica. Jika yang lain bisa bebas, Jessica tidak.
"Ini putusan Mahkamah Agung justru memberikan perlakuan yang berbeda kepada orang lain. Kalau orang lain bebas, Jessica tidak bebas," kata Hotman Paris dikutip dari suara.com Jumat, 13 September 2023.
Menurut Hotman, penetapan Jessica sebagai tersangka sudah melanggar undang-undang nomor 138 KUHP.
Baca Juga: Cegah Keracunan, Sekolah di KBB Harus Awasi Pedagang dan Imbau Siswa Bawa Bekal dari Rumah
"Menurut undang-undang 183 KUHAP harus ada dua alat bukti baru kemudian keyakinan Hakim, di sini tidak ada, semuanya pendapat-pendapat ahli," katanya
Ia juga mengatakan bahwa bukti langsung tidak bisa diambil dari pendapat para ahli
"Di mata hukum, kalau masih belum terbukti, tidak boleh dihukum. Saya tidak mengatakan Jessica tidak bersalah, tapi belum terbukti secara hukum. Yang tahu hanya dia dan tuhan,"ujar Hotman
Semenjak rilisnya film Ice Cold banyak publik yang meminta kasus ini agar dibuka kembali karena diduga banyak kejanggalannya.
Dikutip dari suara.com ada 5 kejanggalan dari kematian Mirna, yaitu:
Kandungan Sianida dalam Tubuh Mirna. Warna jenazah Mirna berwarna biru setelah 70 menit meninggal. Jenazah Mirna Tak Kunjung Diautopsi. Slamet mengatakan salah satu alasan jenazah Mirna tak diotopsi karena permintaan penyidik polisi dan keluarga korban. Ketika itu penyidik hanya minta Slamet untuk mengambil sampel dari sejumlah organ Mirna seperti dari empedu, hati, dan urine. Saksi ahli Beng Beng Ong mendadak dideportasi. Dalam kesaksiannya, Beng Beng Ong menyebut kematian Mirna bukan karena racun sianida. Foto jenazah Mirna tiba-tiba berubah yang awalnya warna biru menjadi merah ceri seperti ciri-ciri orang keracunan sianida. Barang bukti sudah dipegang banyak orang. Berbagai pernyataan ahli dari pengacara maupun JPU dalam kasus kopi sianida kerap berseberangan, termasuk soal barang bukti yang dibawa JPU ke persidangan. Salah satunya adalah barang bukti kopi bersianida. Hingga di ujung persidangan, JPU tak dapat memastikan apakah botol kopi yang ditunjukkan di persidangan benar berisi sianida atau bukan.***Sentimen: negatif (99.6%)