Sentimen
Negatif (99%)
13 Okt 2023 : 15.07
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Kuasa Hukum Heran KPK Tangkap SYL, Padahal Sudah Konfirmasi Besok Hadir

13 Okt 2023 : 22.07 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Heran KPK Tangkap SYL, Padahal Sudah Konfirmasi Besok Hadir

Gery David Sitompul | Kamis, 12/10/2023 22:28 WIB

Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya.

"Kami juga tidak tahu apa sebenarnya yang membuat begitu harus terburu-buru malam ini, karena besok sudah confirm hadir," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (12/10) malam.

Febri menjelaskan bahwa SYL sudah mengkonfirmasi akan menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (13/10) besok.

Febri bilang, SYL baru menerima surat panggilan kedua pada siang hari tadi. Surat itu dikirim ke rumah dinas SYL. Febri juga sudah berkoordinasi dengan bagian penyidikan KPK untuk mengkonfirmasi kehadiran SYL.

"Kami koordinasi dengan penyidik untuk sampaikan bahwa Pak SYL kooperatif terhadap proses hukum ini dan konfirm akan memenuhi panggilan KPK besok pada hari jumat," kata Febri.

Febri juga menanggapi soal alasan KPK menjemput SYL. Di mana, KPK khawatir jika SYL melarikan diri dan menghilangkan barang bukti kasus dugaan korupsi ini.

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo itu tidak akan melarikan diri. Karena justru setelah dari Makassar itu, dini hari, beliau sudah sampai di Jakarta. Seperti yang beliau sampaikan bahwa ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10) malam.

"Jadi, indikasi melarikan dirinya di mana? Kalau soal barang bukti, KPK sudah dapat banyak sekali kan dari berbagai penggeledahan. Jadi, mari kita lihat secara proporsional penanganan perkara ini," sambungnya.

Oleh karena itu, Febri menjelaskan kehadirannya di Kantor KPK malam ini guna memastikan informasi yang berkembang perihal penangkapan atau jemput paksa SYL.

"Saya dan tim datang ke KPK malam ini untuk mengonfirmasi apakah benar dilakukan penangkapan atau dijemput paksa atau istilah lainnya terhadap klien kami," kata dia.

Berdasarkan pantauan Jurnas.com,  SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada pukul 19.17 WIB. Tak ada yang disampaikan Syahrul terkait penangkapannya oleh KPK.

SYL sebelumnya telah menyatakan kooperatif untuk datang ke KPK, pada Jumat (12/10) besok. Sebab, pada Rabu kemarin dirinya harus menjenguk sang ibunda yang terbaring sakit.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi

Sentimen: negatif (99.9%)