Sentimen
Positif (86%)
13 Okt 2023 : 14.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banyuwangi, Manggarai, Sukabumi, Badung, Sorong

Tokoh Terkait

Single Salary Akan Segera Diberlakukan dalam Penggajian PNS, Ini Cara Menghitung Untung Atau Rugi?

13 Okt 2023 : 21.23 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Single Salary Akan Segera Diberlakukan dalam Penggajian PNS, Ini Cara Menghitung Untung Atau Rugi?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Wacana penerapan skema single salary untuk penggajian PNS akan segera dilakukan.

Single salary merupakan skema penggajian PNS dengan menyatukan semua komponen tunjangan kecuali tukin dan tunjangan kemahalan.

Dengan skema single salary PNS bisa mendapatkan penghasilan lebih besar, dan bisa mendapatkan kenaikan hingga 10 kali lipat.

Saat ini single salary sedang di uji coba di dua instansi yaitu KPK dan PPATK.

Namun rencananya uji coba single salary ini akan diperluas pada 13 instansi yaitu Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Agama; Badan Pusat Statistik (BPS); Badan Pencarian dan Pertolongan atau BASARNAS; serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Baca Juga: Pernah Sebut Jenazah Mirna Membiru, Kini Sandy Ngaku Tak Apa Jessica Wongso Bebas

Sedangkan untuk pemerintah daerah ada 8 instansi yang akan segera diberlakukan single salary yaitu Provinsi Jawa Barat; Provinsi Sulawesi Selatan; Kab. Banyuwangi; Kab. Manggarai; Kab. Badung; Kab. Manggarai Barat; Kota Sukabumi; serta Kota Sorong.

Single salary ini tercantum pada Undang - undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS diatur tentang penggajian model baru PNS.

Dalam single salary tidak akan ada istilah penggajian sesuai golongan seperti golongan IA hingga IV E, melainkan diubah menjadi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi), JA( Jabatan Administrasi), dan JF ( Jabatan Fungsional).

Gaji dalam single salary dilihat dari beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Baca Juga: Otto Hasibuan Disebut Peras Keluarganya, Jessica Wongso Klarifikasi Melalui Surat dari Penjara

Namun yang menjadi pertanyaan public adalah bagaimana penghitungan gaji dalam skema ini?

Seperti diketahui selain gaji pokok PNS dengan penggajian single salary pun diberi tunjangan kinerja dan kemahalan.

Tunjangan kinerja diberikan 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan kemahalan diberikan sesuai dengan indeks harga di daerah masing-masing.

Ini contoh penghitungan penghasilan dengan single salary

Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan

JA-1, JF-1 totalnya sebesar Rp 6.053.051-Rp 7.245.551 dengan yang tertinggi JA-15, JF-15 sebesar Rp 43.353.966 - Rp 51.895.048. Sedangkan JPT-IX terendah penghasilannya menjadi Rp 52.024.759 dan JPT-I sebesar Rp 76.864.263.

Baca Juga: Banyak Honorer Gagal Penuhi Syarat Jadi ASN 2023, Begini Solusi MenPAN RB dan BKN

Perubahan skema ini akan menguntungkan untuk PNS dan pensiunan karena akan meningkatkan penghasilan mereka.***

Sentimen: positif (86.5%)