Sentimen
Negatif (99%)
13 Okt 2023 : 12.33
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Tak Gentar karena Sudah Cium Tangan Ibunda

13 Okt 2023 : 19.33 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Tak Gentar karena Sudah Cium Tangan Ibunda

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait lelang jabatan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Menanggapi status tersangka tersebut, Syahrul Yasin Limpo mengaku akan segera mendatangi gedung KPK untuk menjalani proses hukum terkait kasus yang membelitnya.

"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," kata Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang dibagikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, Kamis, 12 Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukumnya. “Setelah tadi Saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," ucap Syahrul

Syahrul Yasin Limpo menyampaikan terima kasih atas banyaknya doa dan dukungan yang diberikan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya yang akan menghadapi proses hukum.

Selain menjalani proses hukum, Syahrul Yasin Limpo juga berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan terkait proses hukum di lembaga antirasuah.

Baca Juga: Roundup: Jadi Menko Marves Ad-Interim, Erick Thohir Juga Tanggung Belasan Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan

Febri Diansyah Mengaku Dicecar Penyidik KPK Soal Dokumen Pendapat Hukum yang Disusunnya

KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pengusutan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke KPK. Kemudian, laporan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Konflik Hamas dan Israel Memanas, Jokowi Beri Titah pada Kemlu

Konstuksi Perkara

Johanis Tanak mengungkapkan, pada era kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo di Kementan, Kasdi Subagyono dilantik menjadi Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta menjabat Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.

Kemudian, kata Johanis, Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Uang setoran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syahrul Yasin, termasuk keluarga intinya.

“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” tutur Johanis.

Johanis menuturkan sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.

Baca Juga: Pimpinan Hamas Tewas Usai Israel Bom Rumahnya di Wilayah Gaza

Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, kemudian Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I.

Johanis menyebut besaran nominal yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo bervariasi besarannya mulai dari 4.000 Dolar Amerika Serikat hingga 10.000 Dolar Amerika Serikat.

“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” ucap Johanis.

Dikatakan Johanis, penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang diketahuai Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan Tim Penyidik,” ujar Johanis.***

Sentimen: negatif (99.5%)