Sentimen
Negatif (100%)
13 Okt 2023 : 11.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: Tipikor, korupsi

Febri Ungkap Kejanggalan KPK dalam Surat Panggilan & Penangkapan SYL

13 Okt 2023 : 18.39 Views 3

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Febri Ungkap Kejanggalan KPK dalam Surat Panggilan & Penangkapan SYL

Gery David Sitompul | Jum'at, 13/10/2023 09:50 WIB

Kuasa Hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Jakarta. (Foto: Jurnas/Gery)

Jakarta, Jurnas.com - Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjemput paksa kliennya pada Kamis (12/10) malam.

Febri menilai ada sesuatu di balik penangkapan SYL lantaran sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan pada Jumat, (13/10).

"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari.

Febri menjelaskan, KPK mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan SYL yang sama-sama tertanggal 11 Oktober 2023.

Di mana, surat panggilan pemeriksaan SYL ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.

"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ujar Febri.

Febri mengaku hingga pukul 00.30 WIB, ia belum diperbolehkan menemui dan mendampingi SYL. Berdasarkan informasi yang ia terima, hal itu dikarenakan dirinya telah diperiksa sebagai saksi.

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi, seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya," ungkap Febri.

"Padahal fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka. Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," tandasnya.

Febri menjelaskan SYL dalam menjalani pemeriksaan didampingi oleh perwakilan pengacara atas nama Ervin Lubis dan Arianto W Soegio.

Sementara itu, Ervin mengatakan SYL diperiksa hingga pukul 03.00 WIB dan akan dilanjutkan pada pagi ini.

"Dari pukul 11.00 WIB (kami diizinkan masuk), tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan hari ini," kata Ervin.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Syahrul Yasin bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang tersebut merupakan hasil dari pungutan atau setoran kepada anak buah Syahrul melalui Kasdi dan Muhammad Hatta.

Uang Rp13,9 miliar tersebut berbeda dengan uang Rp30 miliar yang ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : Korupsi Kementan Kementerian Pertanian KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi

Sentimen: negatif (100%)