Sentimen
Positif (99%)
12 Okt 2023 : 20.34
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Pemilu 2019

Alasan Parpol Baru Tak Tercatat sebagai Koalisi Pilpres 2024

12 Okt 2023 : 20.34 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Alasan Parpol Baru Tak Tercatat sebagai Koalisi Pilpres 2024

MerahPutih.com - Partai politik yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024 tidak dapat tercatat secara administratif sebagai koalisi untuk mendaftarkan calon presiden dan wakil presiden di KPU RI.

Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

"Karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10).

Hal itu diatur dalam Pasal 1 angka 27-30, 221, 222, 226, 325, dan 342 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga:

Cak Imin: Suara Rakyat Penentu Kemenangan di Pilpres, Bukan Hasil Survei

Hasyim menjelaskan, konsekuensi yang diterima oleh empat partai itu adalah lambangnya tak bisa dicantumkan di dalam surat suara Pilpres 2024.

Apabila merujuk UU Pemilu, desain surat suara pilpres memuat tanda gambar partai politik yang secara administratif tercatat di KPU sebagai pengusul atau pendaftar capres-cawapres.

Hasyim menyebutkan, beberapa partai politik baru juga tak bisa masuk ke dalam daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan capres-cawapres.

Menurut dia, kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye Pilpres 2024 itu bersifat personal, seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang.

Hal ini pun diatur dalam Pasal 325 ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan capres-cawapres.

Baca Juga:

Soal Arah Dukungan Kaesang di Pilpres 2024, Gibran: Insya Allah Capres Sama dengan Saya

Selain itu, partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 juga tak dapat mengusulkan atau mendaftarkan capres-cawapres ke KPU pada 2024.

"Soalnya apa? Yang bersangkutan bukan peserta pemilu. Kalau tanda gambarnya ada di surat suara pemilu presiden kan membingungkan orang. 'Dia bukan peserta pemilu, kok tanda gambarnya dimasukkan ke dalam desain surat suara pemilu presiden'," ucapnya.

Kendati demikian, aturan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.

Hasyim menyatakan, tak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu di luar ketentuan administrasi.

Kondisi ini berbeda dengan Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB.

Meskipun tidak memiliki perolehan kursi di DPR, namun lima partai politik itu dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU.

Lima partai itu pun ikut Pileg 2024 dan pada Pileg 2019 lalu memperoleh suara sah nasional yang bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres. (Knu)

Baca Juga:

Gerindra Bocorkan Warna Partai yang Masuk KIM untuk Dukung Prabowo di Pilpres

Sentimen: positif (99.5%)