Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kebayoran Baru
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Nasdem Tuding KPK Sewenang-wenang Tangkap Syahrul Limpo
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sewenang-wenang menangkap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Kader Nasdem itu ditangkap oleh KPK, Kamis (12/10/2023) sore, atau sehari sebelum Syahrul akan memenuhi panggilan KPK, Jumat (13/10/2023).
Faktor waktu penangkapan inilah yang membuat Nasdem menuding KPK telah sewenang-wenang menangkap Syahrul.
"Ini terbukti bahwa kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan," ujar Sahroni di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis malam.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa? Ini kan Pak Syahrul Yasin Limpo bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini, mesti ditangkap," sambung dia.
Baca juga: Nasdem Pertanyakan Penangkapan Syahrul Yasin Limpo
Sahroni juga mempertanyakan mengapa KPK terkesan terburu-buru menangkap Syahrul tanpa alasan yang kuat.
Dalam mekanisme tata hukum beracara, Sahroni menjelaskan, apabila seseorang tidak menghadiri pemanggilan, maka perlu dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, kata Sahroni, Syahrul sebelumnya sudah bersedia untuk menghadiri pemanggilan pada hari esok.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini, dijemput paksa," tegas Sahroni.
Sahroni menambahkan, KPK seharusnya menjalankan proses penangkapan berdasarkan fakta hukum.
"Kalau tadi Ali Fikri bilang ada sesuai analisis, kan enggak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin. Kita gamau berburuk sangka tapi kalau hukum acara dan kekuasaan power dilakukan bagaimana ini," tegas dia.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua anak buah Syahrul, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, juga menjadi tersangka.
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan senilai Rp 13,9 miliar.
KPK telah menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023) malam, setelah memeriksanya sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam. Sehari berikutnya, Syahrul ditangkap paksa oleh KPK pada Kamis sore.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (88.3%)