Sentimen
Positif (88%)
13 Okt 2023 : 06.14
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cimahi

Buruh Kota Cimahi Desak Pemerintah Tingkatkan UMK Atas Dasar ini!

13 Okt 2023 : 06.14 Views 4

JabarEkspress.com JabarEkspress.com Jenis Media: News

Buruh Kota Cimahi Desak Pemerintah Tingkatkan UMK Atas Dasar ini!

JABAR EKSPRES, CIMAHI – Buruh di Kota Cimahi, Jawa Barat, mendesak pemerintah untuk meningkatkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 15 persen, dengan dasar peningkatan ini antara lain didasarkan pada hasil survei lapangan mengenai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Asep Jamaludin, menyampaikan permintaan agar upah pada tahun mendatang mengalami kenaikan minimal 15 persen, yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerja.

Penjelasannya mencakup perhitungan upah sebesar 15 persen, yang dihitung berdasarkan laju inflasi yang diakumulasikan dengan laju pertumbuhan ekonomi (LPE), serta jumlah nilai tambang atas barang dan jasa.

Baca juga: Menteri Hadi Tjahjanto Bagikan 405 Sertifikat kepada 250 Petani di Desa Muktisari Kabupaten Ciamis

UMK Kota Cimahi untuk tahun 2023 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, dengan angka sebesar Rp3.514.093,24. Perhitungan upah tahun sebelumnya mengacu pada formulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Asep menyatakan bahwa pihaknya akan mendesak agar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tetap meningkat sebesar 15 persen atau mencapai angka Rp4.041.206,95.

“Inflasi sebesar 2,43 persen, ditambah Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) sebesar 7,62 persen, dan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) dari tambang barang dan jasa sebesar 3,26 persen, diakumulasikan sehingga mencapai kenaikan sebesar 15 persen. Kami dengan tegas berencana menyampaikan aspirasi ini kepada Wali Kota Cimahi, dan kami meminta kesempatan untuk berdialog langsung saat pelaksanaan aksi,” ungkap Asep.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Febie Perdana, menyatakan bahwa sampai saat ini mereka belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI mengenai penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024.

“Pihak kami masih menantikan keputusan resmi dari Kementerian Tenaga Kerja terkait jaminan upah untuk tahun depan, khususnya terkait rumusan atau formulanya,” kata dia.

Febie mengatakan bahwa pihaknya, bersama Dewan Pengupahan Kota Cimahi, tengah mengkaji perihal upah untuk tahun mendatang. Kesimpulan dari pembahasan ini akan dikomunikasikan kepada Wali Kota Cimahi, lalu diangkat ke Gubernur Jawa Barat untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Sentimen: positif (88.3%)