Sentimen
Positif (100%)
13 Okt 2023 : 02.17

Tenaga Honorer Kategori Ini Akan Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK usai UU ASN 2023 Disahkan

13 Okt 2023 : 09.17 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tenaga Honorer Kategori Ini Akan Langsung Dicoret dari Pengangkatan PPPK usai UU ASN 2023 Disahkan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - RUU ASN akhirnya telah resmi disahkan menjadi UU ASN pada Rapat Pari purna Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Transformasi yang dikandung UU ASN memberi solusi dalam permasalahan tenaga honorer atau pegawai PPPK yang tak kunjung selesai.

Selain pemberian gaji tetap hingga tunjangan pada beberapa kategori honorer, MenpanRB juga menjamin bahwa tenaga honorer tak akan kehilangan pekerjaan hingga tahun 2024 dan menemukan skenario terbaik seperti disebut akan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Benarkah Gaji Tenaga Honorer akan Menurun usai Diangkat PPPK? Ini Faktanya!

Hal tersebut seolah menjadi penghibur usai diundurnya pengangkatan honorer sebagai PPPK menjadi Desember 2024.

Terdapat 7 poin besar transformasi baru yang diusung dalam pengesahan RUU ASN ini hari ini yang menjadi payung hukum baru bagi PPPK dan tenaga honorer dalam menerapkan prinsip keadilan juga kesejahteraan yang diharapkan MenpanRB dan Komisi II DPR.

Berikut ini adalah poin-poin tranformasi tersebut.

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional

3. Percepatan pengembangan kompetensi

4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Nasib Honorer yang Gagal Jadi P3K atau PNS Sebelum Dihapus Akhir 2024

Setelah RUU ini disahkan, hal yang menjadi PR bagi pemerintah yaitu melakukan audit data honorer yang jumlahnya terus bertambah melampaui 2,3 juta orang.

Hingga akhir tahun 2024, audit data dilakukan agar tenaga honorer dan mereka yang layak masuk mendapatkan keadilan dan tak salah mengangkat honorer tanpa data yang valid.

Disebutkan bahwa perhitungan harus benar-benar cermat, khususnya agar para tenaga honorer bodong atau titipan tidak masuk proses seleksi.

Dalam rapat RUU ASN oleh MenpanRB dan Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan bahwa tenaga honorer titipan ini juga dianggap mengancam keberadaan honorer lama yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun.

Junimart Girsang menyebutkan bahwa 3,38 juta tenaga honorer yang datanya tidak masuk ke dalam website ini mengaku ketakutan bahwa akan terdampak secara cuma-cuma saat penghapusan tenaga honorer.

Baca Juga: Seluruh Honorer Pasti Diangkat PPPK Tanpa Terkecuali! Cek di Sini Infonya

Kedua, mereka ketakutan bahwa data mereka sebagai tenaga honorer yang harusnya diangkat menjadi PPPK tergantikan dengan non ASN titipan, sementara mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun.

Saat ini dengan tenggat waktu selama satu tahun menuju pengangkatan tenaga honorer usai RUU ASN disahkan, pemerintah terus mengaudit data sebaik-baiknya.

MenpanRB Abdullah Azwar Annas memastikan bahwa tenaga honorer titipan yang datanya tidak valid akan dicoret dari proses seleksi atau proses pengangkatan menjadi PPPK.

"Jika masuk afirmasi tetapi data bermasalah, akan di-takedown,” tegas MenPAN-RB Anas.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan beberapa honorer titipan Kepala Daerah baru cukup menjadi kendala.

Namun tidak ditanggapinya mereka atau diabaikan dirasa tidak manusiawi.***

Sentimen: positif (100%)