Sentimen
Positif (65%)
12 Okt 2023 : 18.37
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Pejabat BPS Digarap Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng

13 Okt 2023 : 01.37 Views 3

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Pejabat BPS Digarap Kejagung Soal Korupsi Izin Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Editor: Gatot Wahyu |  

Selasa 10-10-2023,20:16 WIB

Industri Crude Palm Oil (CPO)--ist

FIN.CO.ID - Seorang pejabat Badan Pusat Statistik (BPS) dipanggil dan diperiksa penyidik Kejaksaan agung pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Pejabat BPS diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng.

"Saksi yang diperiksa yaitu MFR selaku Statistisi Ahli Madya pada Badan Pusat Statistik (BPS)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023. 

Dijelaskannya saksi diperiksa terkait penyidikan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.

BACA JUGA:

Saksi diperiksa untuk tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup," ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya ketiga perusahaan tersebut terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Saya kira ini yang perlu saya sampaikan. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi dari tiga korporasi ini sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

Sumber:

Sentimen: positif (65.3%)