Sentimen
Negatif (100%)
12 Okt 2023 : 05.00
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Pontianak

Kasus: Tipikor, korupsi

[POPULER NASIONAL] Polri Sita Uang Rp 900 Juta dari Tersangka Korupsi Kemendag

12 Okt 2023 : 12.00 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

[POPULER NASIONAL] Polri Sita Uang Rp 900 Juta dari Tersangka Korupsi Kemendag

JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang Bareskrim yang menyita uang Rp 900 juta dan 11 mobil dari tersangka korupsi UMKM di Kementerian Perdagangan menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (11/10/2023).

Kemudian, tulisan soal Syahrul Yasin Limpo yang tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi juga menarik minat pembaca.

Selain itu, artikel mengenai majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah meneken putusan uji materi batas usia capres-cawapres juga menjadi terpopuler.

Berikut ulasan selengkapnya.

1. Bareskrim Sita Uang Rp 900 Juta dan 11 Mobil dari 1 Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah dan menyita sejumlah aset milik dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Kedua tersangka itu adalah Putu Indra Wijaya yang pernah menjabat Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setditjen PDN Kemendag RI dan Bunaya Priambudi selaku Kepala Sub-Bagian (Kasubag) Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN) Kemendag.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor para tersangka.

"Melakukan Pengeledahan terhadap rumah dan kantor di antaranya Kantor Kemendag RI di Jakarta, Kantor PT Arjuna Putra Bangsa di Pontianak Kalimantan Barat, Rumah Tersangka PIW di Jakarta Timur," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Baca selengkapnya: Bareskrim Sita Uang Rp 900 Juta dan 11 Mobil dari 1 Tersangka Korupsi Gerobak UMKM di Kemendag

2. Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyatakan belum bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Syahrul Yasin Limpo sedianya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kuasa hukum Syahrul, Ervin Lubis, mengatakan, kliennya meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang karena merasa perlu menemui ibunya di kampung halaman.

"Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung," kata Syahrul Yasin Limpo sebagaimana dikutip Ervin dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.

Baca selengkapnya: Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK, Syahrul Yasin Limpo: Izinkan Saya Lebih Dulu Temui Ibu di Kampung

3. Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

Majelis hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.

Baca selengkapnya: Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)